Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena "merampok" uang nasabah sebesar Rp5 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap JPU Bastian.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda, kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis (16/1) dengan agenda pledoi dari terdakwa," tegas hakim Frans.