"Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, juga sama diberlakukan sistem masuk hanya 50 persen, pemeriksaan ketat bagi pengunjung ke tempat wisata dan pusat keramaian. Serta sejumlah pembatasan lainnya untuk warga, termasuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota," katanya.
Baca juga: Hasil audit Komnas KIPI, siswa Cianjur meninggal karena infeksi otak
Baca juga: Dinas Kesehatan Cianjur catat 3 kasus KIPI berat selama pelaksanaan vaksinasi COVID-19