Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menciduk empat anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku perampokan terhadap seorang wanita di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Perampokan yang dilakukan anggota geng motor tersebut terjadi pada Jumat (21/1) di dekat Puskesmas Cikakak. Adapun keempat tersangka berinisial IR,RB,MA dan FS seluruhnya merupakan warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus 10 anggota geng motor yang sering anarkis
Informasi yang dihimpun, penangkapan keempat perampok yang merupakan anggota geng motor ini setelah korban berinisial SR melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada Polres Sukabumi di mana mahasiswi berusia 19 tahun tersebut dirampok oleh kawanan geng motor.
Bahkan, beberapa pelaku yang membawa senjata tajam sempat mengancam dirinya jika tidak menyerahkan telepon seluler milik korban, bahkan salah satu tersangka mengalungkan celuritnya ke leher SR.
Menerima adanya laporan kasus adanya tindak pencurian dengan kekerasan, personel Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyisiran untuk memburu para pelaku. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyian para tersangka ditemukan dan langsung dilakukan penggerebekan.
Tidak ingin buruannya melarikan diri, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dijadikan markas keempat pelaku di Kampung Marinjungtengah, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Dua anggota geng motor Sukabumi ditangkap polisi karena edarkan obat keras ilegal
Di lokasi, personel Satreskrim Polres Sukabumi tidak hanya berhasil menangkap para tersangka, tetapi juga menyita berbagai jenis senjata tajam seperti golok, pedang, celurit dan lainnya. Dari rumah itu pun polisi menemukan dua kaos berwarna merah dan hitam yang bertuliskan Brigez
"Kami masih mengembangkan kasus perampokan ini dan keempat tersangka masih dimintai. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
Di sisi lain, Dedy mengatakan keberadaan geng motor ini sudah meresahkan warga, selain karena aksinya yang ugal-ugalan juga mengancam keselamatan warga, bahkan dalam melalukan aksinya mereka kerap membawa senjata tajam.
Maka dari itu, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan patroli dan penyisiran ke berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya anggota geng motor
Baca juga: Dua anggota geng motor di Sukabumi ditembak polisi
Empat anggota geng motor pelaku perampokan ditangkap Polres Sukabumi
Selasa, 25 Januari 2022 6:28 WIB