Tidak ingin buruannya melarikan diri, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dijadikan markas keempat pelaku di Kampung Marinjungtengah, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Dua anggota geng motor Sukabumi ditangkap polisi karena edarkan obat keras ilegal
Di lokasi, personel Satreskrim Polres Sukabumi tidak hanya berhasil menangkap para tersangka, tetapi juga menyita berbagai jenis senjata tajam seperti golok, pedang, celurit dan lainnya. Dari rumah itu pun polisi menemukan dua kaos berwarna merah dan hitam yang bertuliskan Brigez
"Kami masih mengembangkan kasus perampokan ini dan keempat tersangka masih dimintai. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
Di sisi lain, Dedy mengatakan keberadaan geng motor ini sudah meresahkan warga, selain karena aksinya yang ugal-ugalan juga mengancam keselamatan warga, bahkan dalam melalukan aksinya mereka kerap membawa senjata tajam.
Maka dari itu, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan patroli dan penyisiran ke berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya anggota geng motor
Baca juga: Dua anggota geng motor di Sukabumi ditembak polisi
Empat anggota geng motor pelaku perampokan ditangkap Polres Sukabumi
Selasa, 25 Januari 2022 6:28 WIB