Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, meringkus 10 anggota geng motor yang sering meresahkan warga Kota/Kabupaten Sukabumi karena melakukan aksi anarkis dan menganiaya warga dengan menggunakan senjata tajam.
"Sepuluh tersangka ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021," kata Kapolres Sukabumi Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa.
Menurut Zainal, dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya, sementara tiga kasus lainnya merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam.
Baca juga: Rumah di Sukabumi ambruk diterjang angin kencang dan hujan deras
Aksi kejahatan jalanan anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni masing-masing dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas geng motor yang melakukan tindakan anarkis dan meresahkan dibuktikan dengan empat dari lima yang diungkap tersebut pelakunya berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan maupun informasi.
"Geng motor ini sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas apalagi para tersangka ini melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong," tambahnya.