Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kepala desa yang melakukan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020, dana desa, dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara mencapai Rp325 juta.
"Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Senin.
Baca juga: Polresta Cirebon selamatkan uang negara Rp1,4 miliar dari empat kades koruptor
Tersangka berinisial MH ini, kata Anton, melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Uang BLT yang dikorupsi tersangka, lanjut Anton, merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp160 juta.
"Namun, tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan," tuturnya.