Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Korupsi Rp354 juta, kades di Cirebon diringkus Polisi
Kepala desa korupsi BLT di Cirebon ditangkap
Senin, 27 Desember 2021 16:05 WIB