Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, selama tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1,4 miliar dari kasus korupsi di empat desa.
"Uang negara yang kita selamatkan yaitu Rp1,4 miliar dari empat Kepala Desa," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis.
Uang negara yang diselamatkan tersebut rerata dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh empat Kepala Desa.
Syahduddi mengatakan untuk kasus korupsi yang masuk tahapan penyidikan dan saat ini sudah P21 itu hanya satu yaitu kasus di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berinisial SO.
Di mana penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.
"Tersangka SO terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta," katanya.
Sementara untuk tiga Kepala Desa lainnya kata Syahduddi, kasusnya tidak dilanjutkan karena uang yang mereka korupsi dikembalikan lagi sebelum adanya proses penyidikan.
Seperti dilakukan Kepala Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi pendirian sutet sebesar Rp534 juta sebelum dilakukan penyidikan.
Begitu juga yang di lakukan Kepala Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, di mana sebelum kasus masuk penyidikan uang kompensasi sutet Rp730 juta dikembalikan.
Untuk Kepala Desa Krangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, juga melakukan hal yang sama yaitu dugaan korupsi pendapatan asli desa tahun 2013 sampai 2018, namun lagi-lagi uang itu dikembalikan sebelum masuk penyidikan.
"Indikasi korupsi itu ada, tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan inspektorat, uang yang sebelumnya di korupsi kemudian dikembalikan lagi, jadi kita hentikan kasusnya," kata Syahduddi.
Baca juga: Tes usap massal di Lapas Narkotika untuk 672 warga binaan
Baca juga: KPAI Jawa Barat dukung polisi terapkan hukum kebiri bagi predator anak di Cirebon