Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan dan dari kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang diamankan.
"Kami ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Polresta Cirebon buka layanan aduan terkait teror geng motor
Arif mengatakan dari lima kasus tindak pidana itu, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26).
Untuk tersangka TN dan MS melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada, di mana keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Keduanya menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur," ujarnya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap delapan pelaku penganiayaan hingga tewas
Ia melanjutkan tersangka AA diamankan karena menjambret telepon genggam di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.
Namun, tiba-tiba AA menarik paksa telepon genggam korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.
Selain tiga tersangka di atas, Polresta Cirebon juga menangkap pelaku AB dan CL, keduanya beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan telepon genggam korban.
"Lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tuturnya.
Arif menambahkan pengungkapan kasus lainnya yaitu dengan tersangka UA, pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk kasus terakhir yaitu penganiayaan yang pelakunya berinisial AA, menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun.
"Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik," katanya.
Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap pencuri bunuh guru mengaji
5 Kasus tindak pidana kejahatan jalanan diungkap Polresta Cirebon
Rabu, 15 Desember 2021 19:00 WIB