Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan dan dari kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang diamankan.
"Kami ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Polresta Cirebon buka layanan aduan terkait teror geng motor
Arif mengatakan dari lima kasus tindak pidana itu, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26).
Untuk tersangka TN dan MS melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada, di mana keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
5 Kasus tindak pidana kejahatan jalanan diungkap Polresta Cirebon
Rabu, 15 Desember 2021 19:00 WIB