"Keduanya menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur," ujarnya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap delapan pelaku penganiayaan hingga tewas
Ia melanjutkan tersangka AA diamankan karena menjambret telepon genggam di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.
Namun, tiba-tiba AA menarik paksa telepon genggam korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.
Selain tiga tersangka di atas, Polresta Cirebon juga menangkap pelaku AB dan CL, keduanya beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan telepon genggam korban.
"Lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tuturnya.
5 Kasus tindak pidana kejahatan jalanan diungkap Polresta Cirebon
Rabu, 15 Desember 2021 19:00 WIB