Arif menambahkan pengungkapan kasus lainnya yaitu dengan tersangka UA, pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk kasus terakhir yaitu penganiayaan yang pelakunya berinisial AA, menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun.
"Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik," katanya.
Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap pencuri bunuh guru mengaji
5 Kasus tindak pidana kejahatan jalanan diungkap Polresta Cirebon
Rabu, 15 Desember 2021 19:00 WIB