Cirebon (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan terdapat 21 kereta jarak menengah dan jauh yang melintas di wilayah kerjanya dibatalkan perjalanannya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ada 21 perjalanan kereta jarak menengah dan jauh yang dibatalkan selama PPKM darurat," kata Suprapto di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan ke-21 perjalanan kereta yang dibatalkan tersebut dari berbagai tujuan, baik dari Jakarta ke kota yang berada di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta maupun sebaliknya.
Sebanyak 21 KA yang dibatalkan yaitu Argo Sindoro, Argo Muria, Argo Cheribon, Argo Lawu, KA Tambahan Solo Balapan-Gambir, Brawijaya, Purwojaya, Taksaka Tambahan, dan Singasari.
Selanjutnya, Ranggajati, Bangunkarta, Gumarang, Bogowonto, Gajahwong, Senja Utama Yogyakarta, Fajar Utama Yogyakarta, Sawunggalih, Kaligung, Baturraden Ekspres, Kertajaya, dan Matarmaja
KAI Daop 3 Cirebon, lanjut Suprapto, melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta untuk mengoptimalkan PPKM darurat melalui pengurangan perjalanan.
Selain itu, agar tercipta jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh.
"KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya selama pemberlakuan masa PPKM darurat ini," tuturnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket, namun perjalanan kereta dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sedangkan proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Suprapto.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor sampaikan 4 usulan PPKM Darurat
Baca juga: Polda Jabar tak segan akan tindak pelanggar PPKM Darurat