Cianjur (ANTARA) - Satuan Polisi PP Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi teguran bukan sanksi denda terhadap 2.321 pelanggar, empat orang di antaranya merupakan pedagang yang tidak mematuhi aturan selama penerapan PPKM Level 3.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur Senin, mengatakan selama penerapan PPKM level 3, pihaknya tidak lagi mengenakan sanksi denda bagi pelanggar, namun hanya sebatas teguran dan menandatangani surat pernyataan.
"Tidak ada denda untuk PPKM level 3, hanya sanksi teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial. Hanya empat pedagang yang melanggar karena tetap buka, hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan dari ribuan pelanggar tersebut, sebagian besar didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas serta tidak mematuhi larangan berkerumunan dan menjaga jarak saat berada di pusat keramaian.
Sehingga sambil memberikan sanksi, pihaknya terus mengingatkan warga untuk menerapkan adaptasi kebiasan baru (AKB) dengan cara menerapkan prokes ketat, sebagai upaya menekan angka penularan COVID-19.
"Mereka yang masih melanggar diharuskan membuat pernyataan, sedangkan bagi yang sudah terbiasa, agar tetap menjaga prokes terutama saat beraktifitas di luar rumah, dengan harapan dapat menekan angka penularan," katanya.
Sementara seiring akan berakhirnya PPKM level 3, pihaknya bersama petugas gabungan, tetap memperketat pemeriksaan di perbatasan dan pintu masuk Cianjur, serta melakukan patroli ke pusat keramaian termasuk rumah makan dan kafe.
"Kami juga terus mengimbau agar pelaku usaha yang sudah kembali diizinkan buka, untuk terus menerapkan prokes ketat terhadap tamu yang datang, menjaga jarak dan jumlah pelanggan sesuai dengan aturan," katanya.
Baca juga: Stok vaksin di Cianjur kosong belum mendapat tambahan
Baca juga: Ratusan nelayan pantai Selatan Cianjur berhenti melaut