Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di sejumlah wilayah di Cianjur sepanjang bulan Januari–Februari 2026, dengan menangkap 40 orang tersangja.

Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Selasa, mengatakan terungkapnya puluhan kasus tersebut berkat laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya selama dua bulan terakhir.

Dia merinci dari 29 kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya terkait peredaran obat keras tertentu dengan jumlah tersangka 12 orang dan barang bukti sebanyak 22 ribu butir berbagai merek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sedangkan 18 laporan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka sebanyak 26 orang. Polisi mengamankan barang bukti seberat 118 gram, termasuk dua laporan dengan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berikut barang bukti 276 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP dan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Para tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun atau seumur hidup atas perbuatannya serta denda Rp2 miliar," katanya.

Pihaknya juga menuntaskan 50 laporan yang masuk terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah di Cianjur, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 517 botol berbagai merek dan tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan sanksi administrasi.

Hingga saat ini, pihaknya terus mengembangkan berbagai kasus guna menangkap bandar besar yang selama ini memasok narkotika berbagai jenis, termasuk obat terlarang, sehingga Cianjur terbebas dari bahaya narkotika dan obat terlarang.

Ia meminta masyarakat mulai dari utara hingga selatan Cianjur ikut membantu mengawasi dan melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing guna dilakukan tindakan tegas oleh petugas.

"Masyarakat dapat menghubungi 110 ketika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal karena selama ini kami banyak terbantu dengan laporan masyarakat. Kami akan terus menggencarkan operasi dan razia guna mempersempit ruang gerak serta peredaran narkotika," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026