Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut sedang melengkapi berkas administrasi pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (Sor) Ciateul untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
"Segera, secepatnya disidangkan," kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi dan seorang bawahannya saat ini masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Garut untuk menunggu pelaksanaan sidang.
Jika adminsitrasi kasus belum lengkap, kata dia, maka waktu penahanan selama 20 hari kepada kedua tersangka itu akan diperpanjang sampai sidang di pengadilan.
"Kemungkinan diperpanjang lagi," katanya.
Ia mengungkapkan, selama penyidikan terhadap pejabat Pemkab Garut itu tidak mengalami hambatan atau kendala yang mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi tersebut.
Selama ini, lanjut dia, Kejari Garut sedang mematangkan alat bukti termasuk penggodokan kembali penerapan pasal dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pegawai negeri sipil itu.
"Tidak ada kendala, tidak ada kesulitan, akan lancar sampai sidang, saat ini sedang mematangkan saja," katanya.
Sebelumnya, Kejari Garut menahan Kadispora Garut, Kuswendi dan bawahannya Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yana Kuswandi yang saat ini sudah pensiun terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sor Ciateul dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Kedua tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Garut sejak 9 Juli 2020 untuk menunggu pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Bupati Garut mutasi Kadispora yang terjerat kasus korupsi
Baca juga: IAD Kejaksaan Negeri Garut berikan bantuan untuk siswa berprestasi
Pejabat Pemkab Garut tersangka korupsi GOR segera disidangkan
Senin, 27 Juli 2020 20:57 WIB