Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengibarkan Bendera Merah-Putih setengah tiang di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (11/9) malam, merespons kabar BJ Habibie wafat.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai penghormatan terakhir untuk presiden RI ketiga tersebut, dan menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Dedi Mulyadi kehilangan sosok negarawan BJ Habibie
Ia meminta masyarakat Bogor juga melakukan hal serupa, selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 12 sampai 14 September 2019, selama momen hari berkabung nasional dikarenakan BJ Habibie wafat.
"Saya imbau seluruh masyarakat Bogor untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya, untuk almarhum dan selama tiga hari sebagai hari berkabung nasional," kata Ade Yasin kepada Antara di Bogor melalui pesan singkat.
Baca juga: Emil: Jabar kehilangan sosok inspirator atas wafatnya BJ Habibie
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku kehilangan sosok guru bangsa yang dikenal atas kejeniusannya. Maka, ia memanjatkan doa untuk almarhum BJ Habibie.
"Semoga jasa-jasamu yang sangat besar bagi bangsa ini bisa kami teladani. Terimakasih telah mengajarkan kami arti kesetiaan. Kesetiaan terhadap bangsa, negara, keluarga dan pasangan hidup," tuturnya.
Baca juga: PT DI kehilangan "founding father" atas wafatnya BJ Habibie
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang tiga hari berturut-turut atas wafatnya Presiden Republik Indonesia ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
Baca juga: Dirut PTDI: Kontribusi besar BJ Habibie di industri pesawat terbang
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak BJ Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," kata Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Baca juga: Obituari - BJ Habibie, sang jenius pembuat pesawat itu telah pergi
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.