Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih terus mendalami kasus dugaan hipnotis yang menggasak uang dan emas korban Tuti Efrida (61) dengan nilai sekitar Rp100 juta.
"Sampai saat ini penyelidikan masih terus dilakukan dan memburu para pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya terus mengumpulkan berbagai petunjuk yang bisa mengidentifikasi para pelaku, termasuk memeriksa kamera pemantau.
Kasus ini adalah dugaan hipnotis yang dialami warga Padang Tuti Efrida (61), yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Diketahui kejadian itu berawal saat korban hendak mengambil uang di bank Jalan S Parman, Ulak Karang, Padang, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, korban dihampiri oleh seorang laki-laki yang berpura-pura menanyakan jalan menuju daerah Solok.
Korban lantas memberitahu orang tidak dikenal itu kalau daerah tujuannya masih jauh, dan disarankan naik travel dari Padang.
Saat mengobrol itu tiba-tiba sepasang orang tak dikenal lainnya datang menghampiri korban, dan ikut mengobrol sekaligus membujuk korban agar membantu orang tak dikenal pertama.
Tak lama berselang, satu orang tak dikenal lainnya datang mengendarai mobil dan membawa korban naik mobil.
Dari mobil tiba-tiba korban seolah hilang kesadaran dan menarik uang dari bank di kawasan Ulak Karang sebesar Rp40 juta.
Setelah itu empat orang tak dikenal itu ikut pergi ke rumah korban, dan menggondol sejumlah perhiasan emas.
Perhiasan itu di antaranya kalung, cincin dan gelang emas dan gelang ular seberat 10 emas.
Ia baru menyadari kalau menjadi korban kejahatan, kemudian langsung membuat laporan ke Polresta Padang.
Baca juga: Wanita asal Palabuhanratu jadi korban hipnotis, harta hilang
Polisi buru pelaku hipnotis yang gasak uang korban Rp100 juta
Minggu, 14 Juli 2019 7:00 WIB