Bandung (Antaranews Jabar) - Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Plh Bupati Cirebon, menyusul bupati Sunjaya Purwadisastra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan surat penugasan kepada Sekda Kabupaten Cirebon?Rahmat Sutrisno untuk menjadi Plh Bupati Cirebon,?di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Wagub Uu mengatakan penugasan tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, lanjut Wagub Jawa Barat, keputusan serupa dilakukan terhadap kasus sebelumnya dua pekan lalu, yakni pengangkatan Plh Bupati Bekasi menggantikan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang juga ditangkap KPK.
"Jadi sama seperti di Kabupaten Bekasi, pengangkatan plh bupati dilakukan dengan cepat dan sigap sehingga masyarakat tidak dibimbangkan dalam kepemimpinan di Kabupaten Cirebon," kata Uu.
Baca juga: Jabatan Bupati Cirebon kosong, ini kekhawatiran DPRD
Baca juga: 4 koper dan 2 ransel dokumen dibawa KPK dari ruang Bupati Cirebon
Rahmat diminta bertugas sebaik mungkin memimpin Kabupaten Cirebon dan ia merasa tidak khawatir dengan kemampuan Rahmat tersebut karena telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Cirebon, mengenal daerah dan pemerintahannya.
"Pak sekda termasuk orang dalam, beliau paham birokrasi dan filosofi masyarakat Cirebon. Sekda yang sudah menjadi Plh Bupati harus mampu melaksanakan roda pemerintahan, jangan sampai stagnan," kata dia.
Menurut dia, salah satu tugas terpenting bagi Plh Bupati Cirebon ini adalah penyusunan APBD 2019 dan harapannya apa yang dirangkum dalam musrenbang harus masuk dalam APBD 2019.
Baca juga: Pasca OTT, roda pemerintahan Kabupaten Cirebon berjalan biasa
Baca juga: Mendagri prihatin masih ada kepala daerah terkena OTT lagi