Bandung (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengapresiasi jajaran Polresta Bandung yang menetapkan enam orang tersangka kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Saya mengapresiasi jajaran polda dan Polresta Bandung yang begitu cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan," kata Rajiv melalui keterangannya pada Sabtu (13/12).
Meski aktor utamanya sudah ditetapkan tersangka, Rajiv selaku Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini tetap meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Diketahui, enam orang tersangka kasus perusakan lahan perkebunan Pangalengan inisial AM (42), UI (28), AS (43), AD (44), dan AB (55). Adapun, tersangka AB ini sebagai aktor utama sekaligus donatur.
"Polresta Bandung harus usut tuntas kasus perusakan lahan di Pangalengan. Meski aktor utama sekaligus donatur sudah jadi tersangka, perlu didalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat," ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem ini.
Kemudian, Rajiv mengingatkan jajaran Polresta Bandung profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Sehingga, kata dia, dapat memberi efek jera agar kasus serupa jangan sampai terjadi lagi ke depannya di seluruh Indonesia.
"Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, jangan ada main mata. Supaya ada efek jera bagi yang lainnya, dan meneguhkan komitmen Polri bahwa tidak pandang bulu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” tegas Rajiv.
Selain itu, Rajiv menilai penindakan ini sebagai sinyal penting bahwa negara hadir menjaga ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan kawasan pertanian serta perkebunan rakyat.
Tentunya, kata dia, aparat kepolisian tidak bekerja sendiri tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan sebagai lingkup kerja Komisi IV DPR RI.
“Jadi setiap tindakan perusakan lahan, baik yang bermotif ekonomi jangka pendek maupun spekulatif, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal melindungi masa depan ruang hidup dan pangan kita,” jelas dia.
Dalam konteks Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rajiv menyebut bahwa keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan merupakan agenda yang saling terkait.
Penanganan kasus di Pangalengan, lanjut dia, contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum berperan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
“Asta Cita menuntut negara hadir tidak hanya saat terjadi pelanggaran, tetapi juga dalam memastikan pengelolaan lahan yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang,” ungkapnya.
Di samping itu, Rajiv mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pemanfaatan lahan di kawasan rawan, serta pencegahan di tingkat daerah dan penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola lahan. Semangat Asta Cita menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan petani,” pungkasnya.
