Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan bahwa kasus penemuan mayat area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dari tersangka pembunuhan dan pembuangan mayat korban, ATS.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini adalah dimulai dari tersangka ATS (26) yang memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp25juta, namun untuk melunasinya kurang Rp4 juta.
"Kekurangannya adalah Rp4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter menggunakan motor. Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai motor korban," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis.
Akhirnya, tercetus ide pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, di mana tersangka akan meminta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat, dan ketika ketemu tempat yang sepi, motor korban akan diambil.
"Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," ucap Kusworo.
Ketika berada di lokasi yang sepi, kata Kusworo, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu.
Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap," ucapnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini adalah dimulai dari tersangka ATS (26) yang memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp25juta, namun untuk melunasinya kurang Rp4 juta.
"Kekurangannya adalah Rp4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter menggunakan motor. Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai motor korban," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis.
Akhirnya, tercetus ide pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, di mana tersangka akan meminta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat, dan ketika ketemu tempat yang sepi, motor korban akan diambil.
"Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," ucap Kusworo.
Ketika berada di lokasi yang sepi, kata Kusworo, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu.
Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap," ucapnya.