Ia menegaskan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam regulasi terbaru mencapai 5 hingga 15 tahun penjara, termasuk catcalling yang kini masuk kategori kekerasan seksual.
“Berhati-hati dalam bergaul, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual maupun perundungan,” katanya.
Sedangkan, Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch Rifianto turut mengingatkan pelajar untuk menjauhi narkoba dan obat terlarang yang banyak beredar seperti tramadol serta excimer, karena efeknya sangat merusak.
Ia mengemukakan perubahan perilaku seperti sering berbohong, menjauh dari pergaulan, dan kondisi fisik yang tampak kurus dapat menjadi indikasi seseorang terpapar narkoba.
“Cara menghindari narkoba adalah dengan mencari aktivitas yang benar, menjauhi pergaulan yang negatif,” ujar dia.
