Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan tengah mengembangkan penyelidikan peredaran sabu-sabu setelah menangkap lima pengedar di sejumlah lokasi pada Kamis (6/11).
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Jumat, mengatakan para tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan jaringan dan informasi masyarakat.
“Kelima tersangka berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27), yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon,” katanya.
Menurut dia, para pelaku diamankan di tempat berbeda, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, kata Sumarni, petugas menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 16,43 gram yang siap diedarkan.
Ia menyebutkan barang bukti lain yang diamankan meliputi telepon genggam, tas, timbangan digital, dompet, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan,” katanya.
Ia mengatakan para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok barang terlarang tersebut.
Adapun kelima tersangka, lanjut dia, kini dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumarni menegaskan Polresta Cirebon terus berupaya menekan peredaran gelap narkoba, termasuk obat-obatan terlarang lainnya.
Ia menyampaikan langkah itu dilakukan melalui operasi terpadu, peningkatan patroli, serta penguatan pencegahan di tingkat masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat di Cirebon, untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Segera laporkan melalui layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan narkotika,” ucap dia.
