Meski diakuinya proses penyusunan Perda tidak mudah, Iswara berharap rencana tersebut dapat diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
"(Karena) Bopunjur karena itu sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan," ujarnya.
Sementara di Jabar selatan seperti di Kabupaten Garut, kata Iswara, aktivitas tambang Galian C dinilai tidak sesuai peruntukan ruang.
Ia menilai, lokasi tambang yang berada di jalur wisata justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.
"Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD, untuk ditinjau kembali," katanya.
Padahal, kegiatan tambang semestinya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Iswara menegaskan penjagaan tata ruang dan lingkungan hidup yang diusung Pemprov Jabar, harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen mulai dari legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
"Persoalan ini harus segera kita benahi bersama," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bandung bersama 50 perguruan tinggi menanam 717 pohon di KBU
Baca juga: DPRD Jabar desak Pemprov petakan ulang kondisi lingkungan
Baca juga: Pemkot memperketat perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara
