Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengusulkan dilakukannya moratorium atau penundaan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU), hingga menghadirkan peraturan daerah (Perda) baru baik bagi KBU hingga kawasan strategis untuk alasan ekologis.
Iswara mengusulkan Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap izin baru di KBU, karena rusaknya kawasan ini, disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya.
"Kedua, audit lingkungan harus dilakukan. Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang. Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU," kata Iswara di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Terkait Perda, Iswara mengatakan untuk KBU perlu dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun.
"Ini untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekologi dan sosial di lapangan," ujar Iswara.
Selain Perda KBU, Iswara menekankan perlunya Perda khusus yang mengatur kawasan strategis lain seperti Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bekarpur).
Mengingat, kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU.
"Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres nomor 6 tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan pusat," kata dia..
Ia mencontohkan Cianjur yang sebelumnya tidak pernah banjir, kini mulai terdampak. Fenomena itu, kata dia, menjadi sinyal perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan.
"Nah, saran saya memang itu memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi," ucapnya.
