Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda yakni AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Selasa, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (9/8) pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu.
Ia menuturkan kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos, mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban.
Ketika pintu kamar dibuka, kata dia, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.
“Di kamar kos nomor sembilan, ditemukan seorang perempuan berinisial PA yang telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar,” katanya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban.
Kendati begitu, polisi sampai saat ini masih mendalami motif pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” katanya.
Ia menjelaskan pelaku sempat berpindah ke beberapa wilayah seperti Cirebon, Pekalongan, lalu menyeberang ke Bali dan Lombok, sebelum diringkus oleh tim gabungan pada sebuah gubuk pinggir jalan di Kabupaten Dompu, NTB.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jabar dan Polda NTB,” katanya.
