Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menunda sidang praperadilan yang dilayangkan AM tersangka dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Cianjur terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur pada Jumat (15/8).
Humas PN Cianjur Raja Bonar W Siregar di Cianjur Kamis, mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Erli Yansah hanya berjalan selama beberapa belas menit dimana hakim hanya membacakan permohonan dari pemohon terhadap Kejari Cianjur.
"Persidangan ditunda hingga Jumat (15/8) untuk memberi kesempatan pada pihak termohon dalam hal ini Kejari Cianjur menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon," katanya.
Sidang praperadilan AM melawan Kejari Cianjur pada Jumat, ungkap dia, dengan agenda jawaban dan tanggapan Kejari Cianjur terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus dugaan korupsi PJU yang menyeret AM sebagai tersangka.
"Meski tadi kedua belah pihak sempat hadir, namun hakim memutuskan sidang ditunda besok (Jumat) namun belum dapat dipastikan mulai pukul berapa, biasanya sidang dimulai antara pukul 9:00 WIB atau jam 10:00 WIB," katanya.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan pihaknya sudah siap memberikan tanggapan dan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tersangka kasus korupsi AM karena itu merupakan haknya.
Bahkan pihaknya meyakini akan menang dalam sidang praperadilan yang juga diajukan tersangka Dadan Ginajar sebelumnya, dimana permohonan ditolak seluruhnya oleh hakim karena sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku termasuk penggeledahan di rumah tersangka Dadan.
"Kami yakin menang seperti pada sidang yang sama diajukan tersangka Dadan Ginanjar, kami akan menjawab satu persatu permohonan yang diajukan," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, membenarkan AM tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023 mengajukan praperadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri, mengatakan pihaknya mempersilakan gugatan diajukan tersangka karena merupakan hak warga negara dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Praperadilan ungkap dia, bertujuan menguji status tersangka seseorang dan prosedur penahanan serta hal lain yang diatur dalam Undang-Undang, dimana pembelaan tersangka melalui koridor hukum dan bukan hanya sekadar membentuk opini untuk menarik simpati yang didalilkan.
Ketika keputusan hakim menyatakan ditolak, tersangka masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan kembali di dalam pembuktian dalam persidangan tentunya setelah perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum.
