Antarajabar.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, atas nama Kasem (30), yang meninggal dunia di Suriah, merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dipastikan Kasem merupakan korban TPPO, karena Pemerintah sudah menetapkan larangan pengiriman TKI ke Timur Tengah," kata staf Kementerian Luar Negeri, Dodo Hamdani di Indramayu, Rabu, seusai serah terima jenazah Kasem kepada pihak keluarga.
Dodo menuturkan, pada Rabu (5/4), Kemenlu memulangkan dua jenazah dari Suriah, keduanya meninggal dikarenakan sakit.
"Yaitu atas nama Kasem (30) warga Indramyu dan juga Napiroh asal Cianjur, keduanya meninggal di Suriah," tuturnya.
Dia menyatakan Kasem berangkat ke Suriah melalui Turki dan tidak melalui perusahan yang resmi, tentunya tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Menurut dia, paspor yang dimiliki Kasem itu dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung dan pihaknya tidak mengetahui persis mengapa itu bisa terjadi.
"Kasem berangkat melalui Batam menuju Malaysia setelah itu ke Turki dan baru ke Suriah," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur berangkat ke Timur Tengah, karena semua pengiriman ke sana ditutup mulai Februari 2015.
Jika masih memaksa berangkat ke sana dapat dikatakan bahwa keberangkatan itu tak sah karena semua negara di Timur Tengah.
Dodo menyatakan, untuk pemulangan jenazah Kasem itu butuh pengamanan yang ketat, mengingat negara Suriah sedang konflik.
"Pemulangan jenazah juga perlu pengamanan yang ketat dan semua biaya ditanggung pemerintah," katanya.
Kemenlu: Kasem Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Rabu, 5 April 2017 22:28 WIB