Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan merevisi regulasi daerah yang mengatur mengenai kasus perdagangan orang, agar lebih pas dengan kondisi saat ini.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Kamis, mengatakan kalau pihaknya berkomitmen menghapus tindak pidana perdagangan orang.
Ia menyampaikan, Karawang sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2012. Kemudian regulasi itu direvisi pada tahun 2018 dan 2020.
"Selanjutnya, kami akan segera kembali merevisi peraturan bupati yang tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dengan kondisi masa kini," katanya.
Ia menyampaikan, dari data laporan kasus perdagangan orang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, memang cukup tinggi.
Angka tersebut muncul setelah pihak Disnakertrans menerima laporan ada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang yang bekerja secara ilegal.
Sebelumnya pada Sabtu (10/6), Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.
Pelaku berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.