Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang sepanjang Januari hingga Desember 2023.
"Modus dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini ialah bekerja di luar negeri dengan iming-iming proses mudah serta mendapatkan gaji yang tinggi," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Minggu.
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Karawang pada tahun ini terbilang "barang baru". Sebab pada tahun sebelumnya atau pada 2022 tidak ada pengungkapan kasus perdagangan orang oleh Polres Karawang.
Sesuai dengan pengungkapan kasus tersebut, umumnya modus pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini ialah mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan proses mudah, serta mendapatkan gaji yang cukup besar.
Menurut dia, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di Karawang, pihak kepolisian dari Polres Karawang menangkap sejumlah pelaku dari jaringan Arab Saudi, jaringan dalam negeri dan jaringan Suriah.
“Jaringan Arab Saudi ini kaitan dengan memberangkatkan orang ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia," katanya.
Kemudian ada jaringan dalam negeri, modusnya tetap memberangkatkan korban ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia. Namun kenyataannya, korban tidak diberangkatkan dan justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Sedangkan jaringan Suriah, kata Kapolres, ini adalah modus operasi memberangkatkan korban ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia. Namun korban justru dipekerjakan secara non-prosedural melintas batas ke negara Suriah.