Cirebon (ANTARA) - Bupati Cirebon Imron menyebutkan wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi, salah satunya Provinsi Sunda Caruban, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
“Wilayahnya kalau pemekaran itu sistem dan mekanismenya ada di pemerintah pusat. Jadi kalau kami yang di bawah itu, apapun keputusan dari pusat, kami siap saja,” kata Imron di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan pemerintah daerah, akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait usulan tersebut.
Namun, menurut dia, pembentukan Provinsi Sunda Caruban yang disebut akan meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan saat ini masih sekadar wacana.
Meski demikian, Imron menuturkan alasan dikemukakannya wacana tersebut adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Saya sudah mendengar informasinya, wacana pemekaran provinsi kembali menjadi perhatian publik pada akhir Juni 2025 ini,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini, belum membahas secara khusus ihwal usulan pembentukan Provinsi Sunda Caruban. Sebab hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.