Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya mendesak seluruh kerja sama operasi (KSO) mitra PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan resapan air di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus dibatalkan demi hukum.
Asep di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa beberapa KSO tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga menjadi penyebab besar terjadinya bencana lingkungan.
Ia memaparkan, terjadi perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat tahun 2022. Kebijakan tata ruang yang berubah secara sistematis justru membuka jalan bagi eksploitasi kawasan yang seharusnya dilindungi.
Menurut dia, perubahan Perda RTRW ini menjadi celah masuknya berbagai kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta. Salah satu yang ia soroti adalah perubahan status Gunung Mas yang kini bisa dijadikan kawasan permukiman.
"Saya menangkapnya seperti by design. Perda RTRWnya diubah, BUMDnya masuk menjalin KSO dengan PTPN, kemudian mereka bekerja sama dengan pihak yang ada kaitannya dengan Urbane Indonesia, bekas kantor konsultannya RK, Gubernur Jabar dulu, nyambung semuanya itu," papar wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.
Asep bahkan mendapat laporan bahwa ada aliran hulu sungai Ciliwung yang seharusnya berkelok-kelok namun diluruskan demi kepentingan bisnis.
"Ketika pihak kabupaten pun memberikan fasilitas dan kemudahan izin di atas kawasan resapan mestinya PTPN sebagai prinsipal mestinya jangan sampai terbawa arus juga. Jadi, sikap saya jelas, batalkan seluruh KSO para mitra dengan PTPN di kawasan Puncak," katanya.