Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan KTP hilang secara online melalui situs web Dukcapil masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs web Dukcapil daerah tempat tinggal Anda
- Daftar sebagai pengguna baru
- Pilih opsi "Mengurus KTP Hilang"
- Unggah dokumen persyaratan, seperti surat kehilangan, Kartu Keluarga, dan foto KTP (jika ada).
- Tunggu verifikasi dari Dukcapil.
- Cetak KTP baru di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Jika pengajuan disetujui, kunjungi ADM terdekat untuk mencetak KTP elektronik Anda.
- Bawa dokumen asli saat pengambilan KTP, pastikan membawa dokumen yang telah diunggah untuk proses verifikasi.
Catatan penting
