Bandung (ANTARA) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. KTP memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembuatan rekening bank, dan pengajuan kredit.
Oleh karena itu, jika KTP hilang, segera lakukan langkah-langkah pengurusannya agar dapat memperoleh penggantinya.
Persyaratan mengurus KTP yang hilang
Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat kehilangan dari kantor polisi: Diperlukan sebagai bukti resmi bahwa KTP Anda benar-benar hilang.
- Surat pengantar dari RT/RW: Surat ini dibutuhkan untuk mengurus penggantian KTP di kantor kelurahan.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru: Dapat diperoleh dari kantor kelurahan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti kependudukan yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada): Jika memiliki salinan KTP yang hilang, ini dapat mempermudah proses penggantian.
- Pas foto berwarna:
- Ukuran 3x4 cm (2 lembar) untuk keperluan di kelurahan.
- Ukuran 4x6 cm (2 lembar) untuk keperluan di kecamatan.
- Latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan biru untuk tahun kelahiran genap.
Langkah-langkah mengurus KTP hilang secara offline