- Melapor ke kantor polisi terdekat: Buat laporan kehilangan dan dapatkan surat keterangan kehilangan KTP.
- Mengurus surat pengantar di RT/RW: Datang ke ketua RT untuk meminta surat pengantar, lalu lanjutkan ke RW.
- Mengurus surat pengantar dari kelurahan: Serahkan surat dari RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru.
- Mendatangi kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan serahkan kepada petugas.
- Proses verifikasi dan pencetakan KTP: Setelah dokumen diperiksa, KTP baru akan dicetak. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
- Pengambilan KTP baru: Setelah selesai, KTP dapat diambil langsung oleh pemiliknya dan tidak dapat diwakilkan.
Cara mengurus KTP hilang secara online
