Bandung (ANTARA) - Masyarakat tidak dapat mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) hanya karena tidak menyukai hasil fotonya atau ingin mengganti dengan file pribadi. Hal tersebut ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat melalui laman resminya.
Menurut penjelasan yang disampaikan, penggantian foto pada KTP-E hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Adapun beberapa syarat yang memperbolehkan perubahan foto pada KTP-E adalah sebagai berikut:
1. Perubahan penampilan karena berjilbab – khusus bagi perempuan yang sebelumnya melakukan perekaman KTP-E tanpa jilbab, lalu kini telah menggunakan jilbab dan ingin memperbarui foto.
2. KTP-E dalam kondisi rusak atau buram – jika fisik KTP-E mengalami kerusakan, seperti terkelupas, patah, atau bagian foto tidak terlihat jelas.
3. Perubahan elemen data kependudukan – misalnya terjadi perubahan status pernikahan, jenis pekerjaan, atau elemen data lainnya yang mengharuskan pencetakan ulang KTP-E.
Selain memenuhi salah satu kriteria di atas, pemohon juga diwajibkan membawa KTP-E lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung saat mengajukan permohonan perubahan foto.
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa proses pergantian foto dilakukan melalui perekaman ulang oleh petugas, dan tidak dapat menggunakan file foto pribadi atau hasil edit digital yang dikirim secara daring.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian dan keabsahan identitas, serta menghindari potensi pemalsuan data kependudukan.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan perubahan, disarankan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat atau layanan keliling yang disediakan pemerintah daerah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi disdukcapil.jabarprov.go.id atau akun media sosial resmi milik Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.
