Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengaktifkan kembali layanan administrasi kependudukan (adminduk) di setiap kecamatan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Bupati Cianjur Wahyu di Cianjur, Rabu, mengatakan hal tersebut dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kebijakan yang merupakan permintaan masyarakat untuk menghadirkan kembali layanan adminduk di tingkat kecamatan.
“Permintaan ini paling tinggi dari masyarakat yang ingin pelayanan adminduk dapat dilakukan kembali di kecamatan, sehingga memudahkan mereka selain empat permintaan lainnya," kata dia.
Dia menilai dengan dikembalikannya pelayanan adminduk di kecamatan, masyarakat tidak perlu jauh ke kantor dinas kependudukan untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen administrasi lainnya.
Bahkan, pihaknya menargetkan proses permohonan adminduk tidak hanya dapat dilakukan di kecamatan, namun dapat sampai ke tingkat desa, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan dekat dalam mengajukan adminduk tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Harapan kami ke depan untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, adminduk dapat dilakukan di tingkat desa, namun minimal sudah berjalan di tingkat kecamatan," katanya.
Hal tersebut, ungkap dia, dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan bagi warga Cianjur, mengurangi antrean di kantor dinas, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah.
"Kami banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait sulit dan jauhnya mengurus adminduk selama ini, harus bolak-balik, karena tidak langsung jadi, sehingga pelayanan masyarakat harus lebih dekat," katanya.
Sementara warga di sejumlah kecamatan mulai dari utara hingga selatan Cianjur selama ini banyak mengeluhkan tingginya biaya yang harus mereka keluarkan untuk mengurus akta kelahiran anak atau mengurus KTP ke kantor dinas meski pembuatannya gratis.
Sehingga, mereka berharap proses pembuatan adminduk dapat dilakukan di kantor kecamatan guna memudahkan dan mendekatkan jarak warga yang membutuhkan, karena sejak pembuatan adminduk kembali ke dinas, membuat warga menjadi malas untuk mengurusnya.
"Kalau kembali di kecamatan lebih mudah dan tidak perlu biaya dan lain-lain, sehingga kami berharap proses Adminduk dapat dilakukan kembali di kecamatan," kata tokoh masyarakat Sindangbarang Rahmat Efendi (58).