Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan berbagai cara guna mencegah dan melakukan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dengan target tahun 2026 nol kasus di Cianjur.
Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan evaluasi serta memberikan edukasi pada seluruh satuan pendidikan agar dapat mencegah terjadinya berbagai tindak kekerasan di kalangan pelajar.
"Bentuk kekerasan yang ditangani bukan hanya perundungan atau bullying, termasuk berbagai tindakan lain yang merugikan siswa, sehingga pengawasan harus ditingkatkan semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat sekitar untuk pencegahan," katanya.
Pihaknya akan memaksimalkan pengawasan, pencegahan, dan penanganan dilakukan tim Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Bupati Cianjur, dimana koordinasi dapat dilakukan lintas sektoral.
Kehadiran tim TPPK, lanjutnya, diharapkan dapat menekan angka kekerasan di sekolah setiap tahun, sehingga Cianjur nol kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihaknya akan memberikan sanksi pada peserta didik yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai aturan.
"Kami berharap tim TPPK dapat menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan di Cianjur dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi, sehingga target tahun 2026 tidak ada lagi kasus atau nol kasus," katanya.
Bahkan pihaknya akan melibatkan seluruh kalangan masyarakat dalam menekan angka kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan bersama saat siswa berada di luar sekolah melalui sosialisasi dan edukasi agar tepat sasaran.
Selain itu pada tahun 2026 pihaknya memperketat pelaksanaan kebijakan dan surat edaran terkait pembinaan peserta didik, seperti larangan menabung yang dikelola guru, perpisahan yang memberatkan orang tua, membawa kendaraan bermotor ke sekolah, dan pengawasan ketat penggunaan alat komunikasi.
Dengan demikian seluruh sekolah, terutama tingkat SMP, dapat menerapkan larangan tersebut, agar siswa didik dapat mematuhi dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, siswa lain, dan orang tua.
"Tahun 2026 kami akan fokus dalam pengawasan terkait surat edaran yang sudah keluar dengan harapan tingkat kedisiplinan siswa terus meningkat dan tidak ada pelanggaran serta aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan di Cianjur," ucapnya.
