Bandung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah V Jawa Barat menegaskan bahwa pengobatan lebih dari satu penyakit, bisa dilakukan dalam satu periode waktu.
Semisal, ketika satu pasien penderita cholelithiasis (batu empedu) menjalani pengobatan dan melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) untuk memantau penyakitnya, ternyata ditemukan juga penyakit batu ginjal, maka biaya pengobatannya bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
"Bisa, dua-duanya langsung," kata Deputi Direksi Wilayah V Jawa Barat Siswandi kepada ANTARA di Bandung, Kamis.
Dengan demikian, ketika ditemukan penyakit baru saat menjalani pengobatan, bisa diajukan untuk ditanggung BPJS, selama penyakit tersebut memang ada dalam daftar penanggungan BPJS Kesehatan.
Dan ketika masyarakat menemui kesulitan semisal langsung diminta biaya pengobatan, Siswandi mengatakan masyarakat bisa melakukan konsultasi ke BPJS Kesehatan 1 di rumah sakit.
"Seharusnya tidak begitu (diminta bayaran), kan semua itu (batu empedu dan batu ginjal), termasuk penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kalau ada seperti itu, bisa menghubungi BPJS 1 yang ada di rumah sakit," tutur Siswandi.
Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan Pusat juga, menegaskan bahwa tidak ada batasan layanan bagi peserta JKN.
Hal ini berlaku di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), bahkan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk periksa kesehatan di dua poli yang berbeda di hari yang sama.
Pelayanan itu, dapat diakses oleh peserta, apabila sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa.
"Jika sesuai dengan indikasi medis yang diberikan, maka peserta berhak mendapatkan pelayanan tersebut (dua atau lebih dokter spesialis)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah, Selasa (25/6/2024).
Meskipun demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan oleh dokter spesialis, peserta harus lebih dulu melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit. Di rumah sakit rujukan, nantinya dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada pasien.