Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menyebut bahwa tunggakkan provinsi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ditargetkan lunas di akhir tahun 2026.
"Kita berharap, paling lambat tahun depan sudah tuntas. Enggak di awal tahun, tapi di akhir tahun setelah perubahan APBD tahun 2026," kata Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu.
Untuk cara pembayarannya, Dedi mengatakan akan dilakukan dengan cara bertahap dimulai dari periode penggunaan APBD Perubahan Jabar tahun 2025 ini.
"Jadi belum full, tapi kita mulai dicicil," ujar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat mengungkapkan nilai tunggakan Pemprov Jabar untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini di posisi sekitar Rp335 miliar.
Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (18/6), mengatakan, utang Jabar pada BPJS Kesehatan ini adalah dari sisa pembayaran atau kurang salur untuk tagihan peserta yang diusulkan oleh kabupaten/kota pada 2023 dan 2024. Sementara untuk 2025 dipastikan tidak ada tunggakan karena telah dianggarkan sejak awal.
Dedi membenarkan bahwa adanya tunggakan ini salah satunya karena kurangnya pembiayaan Pilkada 2024, sehingga harus diambil dari pos anggaran untuk BPJS Kesehatan.
Tapi di sisi lain, dia juga menyinggung belanja Provinsi Jawa Barat yang membengkak khususnya dari pos anggaran hibah juga menjadi penyebab hal ini bisa terjadi.
"Kan dana pilkada itu kita harus bayar dana cadangan untuk Pilkada kalau tidak salah Rp1 triliun, nah mungkin kekurangan jadi diambil dari situ salah satunya. Memang keduanya prioritas. Ini belanjanya terlalu banyak, harusnya tidak ada hibah tapi hibahnya tetap besar," ucapnya.
Untuk pembayaran kewajiban ini, kata Dedi, kemungkinan akan mulai dibayarkan tahun 2025 ini lewat dana yang tengah disiapkan di APBD Perubahan.
Sumber dananya, diproyeksikan dari pendapatan yang diproyeksikan bertambah sampai 40 persen akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kemudian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 dengan nilai Rp1,7 triliun dan yang bisa digunakan sebesar Rp360 miliar setelah dipotong kewajiban seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kewajiban lainnya ke pemerintah pusat.
