"Sekitar satu minggu itu satu kasus (barang pornografi), cukup tinggi," kata Kepala KPPBC Bandung Onny Yuar Hanantyoko saat pemusnahan barang tanpa cukai di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa.
Ia menyebutkan barang yang sifatnya pornografi itu yakni "sex toys", majalah, DVD /VCD film porno yang selalu ditemukan setiap sepekannya.
Menurut dia, barang tersebut dibawa maupun dipesan oleh pemesan dari Bandung karena memang ketidaktahuan masalah larangan beredar barang tersebut.
"Mungkin itu disebabkan ketidaktahuan pembawa, bahwa bawa itu bawa itu melanggar aturan," katanya.
Ia mengatakan seluruh barang pornografi yang datang dari luar negeri itu disita hingga dinyatakan sebagai barang milik negara.
Barang yang dinyatakan ilegal itu, kata dia, tidak diambil oleh pemiliknya karena harus memenuhi izin, hingga akhirnya dimusnahkan.
"Barang itu selama 2015, seluruhnya dari luar negeri pelanggarannya Undang-undang pornografi," katanya.
Selain barang pornografi, Bea Cukai juga 1.992 botol minuman keras berbagai merek, dan tembakau iris 20 Pkgs, obat-obatan, senjata `air soft gun`, kosmetik, dan pajangan kura-kura yang diawetkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan stoom wals, mesin pemotong dan dibakar disaksikan pejabat Kantor Bea Cukai, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Resor Kota Besar Bandung serta Kejaksaan Negeri Bandung.