Bandung (ANTARA) -
Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan barang ilegal itu dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Kabupaten Bandung, Selasa.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya, serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi selama periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,5 miliar.