Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta para petani untuk wajib menjual 20 persen hasil panen bawang merah ke pasar tradisional di daerah tersebut sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi.
“Kami meminta penyuluh pertanian untuk mengawasi petani, khususnya skala besar, agar 20 persen hasil panen bawang dijual di Majalengka. Ini penting untuk memastikan harga lebih stabil dan terjangkau,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Kamis.
Ia menyampaikan upaya ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga bawang merah, yang menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi utama di Majalengka.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Kabupaten Majalengka tercatat sebesar 1,71 persen (year on year/yoy) pada November 2024, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,83.
Ia mengemukakan untuk tingkat inflasi bulanan (month to month/mtm) pada November 2024 mencapai 0,26 persen, sementara tingkat inflasi tahunan (year to date/ytd) sebesar 1,22 persen.
Dedi menjelaskan saat ini Majalengka belum memiliki pasar induk, sehingga hasil panen bawang merah sering kali dijual ke pasar induk di daerah lain, sebelum kembali ke Majalengka dengan harga yang lebih mahal.
“Kalau petani menyisihkan 20 persen hasil panen yang dijual di Majalengka, hal tersebut dapat memutus rantai distribusi yang panjang dan meringankan beban konsumen,” katanya.