"Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk kedalam area kewanitaan korban pada bagian bawah dan digesek-gesek," katanya..
Ia menambahkan korban yang tidak nyaman atas perilaku oknum guru tersebut lalu memanggil temannya yang sedang melintas sehingga pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban.
“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000,” kata Oliestha.
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.