Kabupaten Bandung (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung meringkus 31 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan hingga akhir Oktober 2025.
Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan 31 tersangka itu berasal dari 26 kasus narkotika dan satu kasus pengedaran obat terlarang yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 52,85 gram, tembakau sintetis 1.834,74 gram, ganja 108,19 gram dan obat keras terbatas sebanyak 21.576 butir,” kata Nova di Bandung, Kamis.
Nova mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan serta menjual narkoba di wilayah Kabupaten Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka yang menjual secara daring.
“Para tersangka mengedarkan tanpa keahlian kefarmasian, memperjualbelikan obat keras sediaan farmasi dengan cara menjual langsung maupun melalui media sosial di wilayah Kabupaten Bandung,”
Dia mengatakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.
