Majalengka (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengerahkan tim siber guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas kampanye dari setiap peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka di media sosial selama tahapan tersebut berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada di Majalengka, Selasa, mengatakan bahwa pengawasan di media sosial menjadi prioritas utama, mengingat tingginya intensitas kampanye secara daring.
Baca juga: Pendaftar pengawas TPS di Majalengka capai 4.330 orang
Dikatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan kepala desa di Majalengka.
"Kami telah mengaktifkan tim siber, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk mengawasi setiap aktivitas kampanye di media sosial," ujarnya.
Pada pelaksanaannya, kata Dede, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan ikut dilibatkan dalam pengawasan ini guna pastikan setiap tahapan kampanye Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan.
Dede menegaskan bahwa panwaslu kecamatan memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi berbagai bentuk kampanye, baik pertemuan terbatas, tatap muka, maupun kampanye di ruang digital.
Pengawasan terhadap kampanye di media sosial, menurut dia, sangat penting karena sering kali terjadi dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas atau dukungan dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral.
Berdasarkan aturan, lanjut dia, pejabat negara, kepala desa, dan ASN dilarang buat keputusan yang untungkan atau rugikan salah satu paslon setelah penetapan resmi oleh KPU.
"Jika terbukti melanggar, sanksi maupun hukuman administratif bisa diberikan," katanya.
Terkait dengan netralitas ASN, Dede menekankan bahwa tindakan sekecil apa pun, seperti memberikan reaksi suka di media sosial yang mengarah pada dukungan terhadap paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
"Kami akan mengkaji setiap tindakan ASN untuk menentukan apakah pelanggarannya masuk dalam Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, atau regulasi lainnya," katanya.
Melalui upaya pengawasan siber ini, pihaknya berharap dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil.
"Masa kampanye sudah dimulai, dan batas waktunya sampai 23 November 2024," ucap dia.
Baca juga: Bawaslu Majalengka buka rekrutmen untuk 3.935 orang petugas pengawas TPS
Bawaslu Majalengka kerahkan tim siber awasi kampanye di medsos
Selasa, 8 Oktober 2024 14:43 WIB