Terkait dengan netralitas ASN, Dede menekankan bahwa tindakan sekecil apa pun, seperti memberikan reaksi suka di media sosial yang mengarah pada dukungan terhadap paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
"Kami akan mengkaji setiap tindakan ASN untuk menentukan apakah pelanggarannya masuk dalam Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, atau regulasi lainnya," katanya.
Melalui upaya pengawasan siber ini, pihaknya berharap dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil.
"Masa kampanye sudah dimulai, dan batas waktunya sampai 23 November 2024," ucap dia.
Baca juga: Bawaslu Majalengka buka rekrutmen untuk 3.935 orang petugas pengawas TPS
Bawaslu Majalengka kerahkan tim siber awasi kampanye di medsos
Selasa, 8 Oktober 2024 14:43 WIB