Majalengka (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta seluruh peserta yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian setempat pada pelaksanaan tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada di Majalengka, Sabtu, menjelaskan STTP ini berfungsi untuk mencegah terjadinya kampanye yang bersifat ilegal. Bahkan peserta Pemilu 2024 baik itu partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) akan dianggap melanggar bila tidak mengantongi dokumen tersebut.
“Ketika melakukan kampanye, peserta pemilu tidak mengantongi STTP jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” kata Dede.
Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Majalengka menekankan seluruh peserta Pemilu 2024 yang hendak melaksanakan kampanye wajib memiliki STTP dari kepolisian.
Adapun untuk kegiatan kampanye yang memerlukan STTP itu, kata dia, seperti rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Selain itu, dokumen tersebut pun mencantumkan beberapa poin penting perihal kampanye yang mencakup jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye dan lainnya.
“Bagi yang belum (memiliki STTP) kami ingatkan itu, sebab kalau tidak membuat itu bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Ia menyebut untuk peserta pemilu yang telah memiliki STTP, maka dipersilakan melakukan tahapan kampanye sesuai aturan yang ada. Terlebih masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran PP Bawaslu Kabupaten Majalengka Daridi Edi Sabara menyampaikan masyarakat bisa melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye kepada pihaknya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka sudah berkomitmen untuk mengawasi jalannya masa kampanye pemilu ini dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Kami juga meminta seluruh parpol memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan KPU,” ucapnya.