Sukabumi (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukan kecurangan, akan diambil alih PT Pertamina Patra Niaga.
"Tadi kami sudah dapat informasi dari PT Pertamina Patra Niaga. Setelah kami berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga. Tetap beroperasi," kata Nunung di Sukabumi, Rabu.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa SPBU dengan kode 34-43111 yang dikelola PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini ditetapkan melakukan tindak pidana manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan, SPBU tersebut akan disegel untuk sementara. Setelah penyidikan rampung, SPBU pun akan dibuka kembali dan diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
"Kami tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kami kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa operasional SPBU 34-43111 tersebut akan diambil alih perusahaannya dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina.
"Jadi, untuk kepemilikan SPBU ini juga tentu saja akan kami ambil alih dan ini nanti secara komersial itu akan kami selesaikan," ujarnya.
Riva memastikan bahwa layanan pembelian BBM bagi masyarakat tidak akan terganggu karena terdapat empat SPBU dalam jarak tiga kilometer dari lokasi SPBU curang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaannya tidak akan menoleransi mitra ataupun pengusaha yang melanggar aturan.
"Temuan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melakukan terus secara kontinu dan memastikan pelayanan kepada masyarakat itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang memang diharapkan oleh masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran BBM dengan menggunakan alat tambahan bernama printed circuit board (PCB) pada alat pompa BBM.
Brigjen Nunung mengatakan bahwa PCB tersebut berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik.
Alat tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM. Alat tersebut menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat.
Selain itu, alat ilegal yang disembunyikan tersebut tidak terdeteksi petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Operasional SPBU curang di Sukabumi diambil alih Pertamina