Majalengka (ANTARA) -
Baca juga: Bawaslu Majalengka: Peserta pemilu harus punya STTP untuk kampanye
Dede menjelaskan perekrutan tenaga pengawas TPS di Majalengka bakal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, khususnya diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.
Menurut dia, untuk mendaftar sebagai pengawas TPS masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria dan melampirkan beberapa dokumen persyaratan.
Misalnya, calon pendaftar berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP dan harus mampu secara jasmani, rohani, hingga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih,” ujar Dede.
Tidak hanya kriteria dasar saja, lanjut dia, calon pendaftar pengawas TPS minimalnya memiliki riwayat pendidikan setingkat SMA atau sederajat serta diwajibkan mempunyai kapasitas yang kuat, jujur, dan adil.
Dede menyebutkan untuk usia calon pendaftar, mereka sekurang-kurangnya sudah berumur 21 tahun agar bisa mengikuti tahapan rekrutmen pengawas TPS di Majalengka.
“Sebelum mendaftar dipastikan calon pengawas TPS ini harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN maupun BUMD. Termasuk setelah terpilih sebagai pengawas TPS Pemilu 2024,” tuturnya.
Dia mengemukakan syarat yang tidak kalah penting, yaitu calon pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta memastikan diri untuk bersedia bekerja penuh waktu.